Polda Sumbar-PNP Realisasikan Kesepakatan Bersama Pengawasan Bansos dan Berita Hoax

Polda Sumbar-PNP Realisasikan Kesepakatan Bersama Pengawasan Bansos dan Berita Hoax

 

PNP News. Sepuluh hari pasca Penandatanganan Kesepakatan Bersama Polda Sumbar dengan 6 organisasi di Sumatera Barat, termasuk Politeknik Negeri Padang, tentang “Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Bansos serta Kolaborasi Pencegahan Berita Hoax di Media Sosial dalam Rangka Mewujudkan Harkamtibmas di Sumatera Barat”, PNP dan Polda Sumbar menggelar sosialisasi “Edukasi Pencegahan Berita Hoak di Media Sosial dan Sosialisasi Aplikasi Lapor Hoak”, di kampus Politeknik Negeri Padang, 13 November 2021

 

Juru bicara Tim Edukasi, Aiptu Sahman, S.H., M.I.Kom., dalam presentasinya menyatakan, pemerintah telah mengatur undang-undang sanksi hukum bagi pelaku penyebar berita hoax dalam informasi dan transaksi elektronik dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 dan ancaman pidana sesuai Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016. Bunyinya: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”.

Dalam sosialisasi yang digelar di tengah Kegiatan Character Building Motivation Training (CBMT) Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Padang tersebut, Aiptu Sahman mencontohkan berita hoax yang di-posting oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Contoh kasus, beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit yang menampilkan seorang pria yang mengaku matanya ditusuk oleh petugas pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solok, Sumatera Barat, di media sosial Facebook.

 

 

Faktanya, seperti dilansir Tribunnews.com, Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon mengakui, video yang sudah diedit itu menampilkan seolah-olah pria dalam video tersebut ditusuk petugas hingga matanya buta. Lija mengklarifikasi bahwa mata korban tidak buta, hanya pelipisnya saja yang terluka. Jadi, dapat disimpulkan bahwa klaim petugas tusuk mata warga di pos penyekatan PPKM di Sumatera Barat adalah salah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Juli 2021 di posko penyekatan PPKM Padang-Solok, terang Aiptu Sahman.

Sebagai aparat, peran pemerintah dalam mencegah berita hoax adalah melakukan edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi, seperti yang kami lakukan saat ini, terang Sahman. Tujuannya untuk mencerdaskan masyarakat dalam membedakan berita atau informasi yang sebenarnya dengan hoax. Kolaborasi dilakukan agar semua stakeholder saling bahu-membahu dalam mencegah hoax, imbuhnya.

Dalam acara yang mendemonstrasikan pengaktifan aplikasi Lapor Hoax itu, ia menyarankan 5 cara menyikapi dan mengatasi berita hoax: jangan mudah terprovokasi dengan judul berita, lakukan konfirmasi, saring sebelum sharing, jangan mudah percaya dengan gambar atau video yang muncul di internet, perhatikan elemen berita, dan cek kebenaran berita melalui website yang terverifikasi.

Aplikasi “LaporHoax” tersebut dibuat oleh 6 orang mahasiswa Semester 5 Prodi Teknik Rekaya Perangkat Lunak (TRPL) Politeknik Negeri Padang, di bawah bimbingan Aldo Erianda dan Ronal Hadi.

Sebelum sosialisasi ini, Polda Sumbar menandatangani kesepakatan pengawasan bansos dan berita hoax dengan Politeknik Negeri Padang, Pemprov Sumbar, Korem 032 Wirabraja, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pengadilan Tinggi Padang, dan LKAAM, Sumbar pada November 2021.

“Indonesia sudah darurat hoax. Data yang diperoleh pada tahun 2018 dari Kemenkominfo menunjukkan terdapatnya sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu”, terangnya.

Sebelum mengakhiri presentasinya di hadapan 1.500-an orang mahasiswa baru PNP yang mengikuti acara tersebut secara daring dan luring, Sahman masih sempat menyebutkan beberapa contoh berita yang dinilainya hoax. Di antaranya, minum kayu putih baik diminum langsung atau dicampur air hangat dapat meredakan gejala Covid-19, makan bawang putih bisa cegah Covid-19, vaksin mengandung magnet, penerima vaksin perdana Covid-19 dari Pfizer meniggal dunia.

Selain Aiptu Sahman yang menjabat Banum Pemanalis Subbid Multimedia Bidhumas Polda Sumbar, hadir dan memberi sambutan dalam acara tersebut AKBP Afriyani, S.H., M.H., Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar dan Wakil Direktur 3 Politeknik Negeri Padang, Junaldi.

VOKASI KUAT, MENGUATKAN INDONESIA!

 

 

d®amlis